Semarang (ANTARA) - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” ungkap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), Direktur Utama Sritex, dikutip dari siaran pers Sritex yang diterima di Semarang, Jumat.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan Pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya," katanya.
"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit. Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada industri tekstil nasional," demikian Dirut Sritex. (KSM) ***