Semarang (ANTARA) - Polisi menjerat empat pelaku tawuran di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melukai salah satu seorang lawannya dengan senjata, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis, mengatakan, kejadian tawuran itu terjadi pada Selasa (14/1) dini hari wilayah Semarang Utara

"Dua kelompok saling tantang lewat media sosial kemudian melakukan tawuran di wilayah Purwosari, Semarang Utara," katanya.

Dalam tawuran tersebut, kata dia, satu korban berinisial B (27) mengalami sejumlah sabetan senjata tajam di tubuhnya.

"Setelah kejadian diamankan 16 orang pelaku tawuran. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban," katanya.

Dari pengakuan para pelaku yang satu di antaranya masih di bawah umur itu, lanjut dia, seluruhnya melakukan pembacokan terhadap korban.

Bersama dengan para tersangka diamankan pula sejumlah senjata tajam berukuran panjang lebih dari 1 meter serta sebuah pistol korek api yang digunakan untuk menakut-nakuti lawannya.

Adapun korban luka dalam kejadian itu, lanjut dia, masih dirawat di rumah sakit akibat luka di beberapa bagian tubuh.
 




Baca juga: YBWSA siapkan tiga sekolah berasrama untuk memperdalam ilmu agama