Semarang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Semarang menegaskan bahwa seluruh sekolah tidak boleh menolak calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau difabel pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
"Semua satuan pendidikan ini akan diberdayakan untuk menjadi sekolah inklusi. Tidak boleh menolak anak-anak penyandang disabilitas," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi Pendaftaran dan Ketentuan Asesmen Pra sistem penerimaan murid baru (SPMB ) Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas SD dan SMP di Ibu Kota Jawa Tengah secara daring.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan murid baru tingkat, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
"Semuanya nanti akan kami optimalkan agar satuan-satuan pendidikan bisa menangani penyelenggaraan pendidikan inklusi," katanya.
Adapun dari surat keputusan tersebut, jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kemudian, ada surat keterangan dari psikolog dan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pendaftaran SPMB akan dibuka mulai 13 Februari-29 Maret 2025, dilanjutkan asesmen kesehatan dan tes psikologis pada 13 Februari-29 April 2025, sedangkan pengumuman akan dilakukan pada 7 Mei mendatang.
"Alurnya, orangtua/wali dan calon murid SD dan SMP negeri Inklusi datang mendaftar secara langsung pada panitia SPMB di Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pendaftar yang telah melakukan verifikasi akan dibagi dua, yakni keluarga mampu dan keluarga pra sejahtera.
Khusus untuk keluarga mampu wajib melampirkan surat pengantar dari puskesmas atau rumah sakit, dan pemeriksaan psikologis yang telah diverifikasi Disdik.
Bagi pendaftar dari keluarga pra sejahtera perlu melampirkan surat pengantar pemeriksaan ke puskesmas, surat pengantar pemeriksaan psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan.
Pada kesempatan itu, Disdik Kota Semarang juga menyosialisasikan mekanisme pendataan internal sekolah untuk calon murid baru yang dapat mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
Menurut dia, aturan tersebut sebagai implementasi Permedikbud 48 Tahun 2023 tentang pemberian akomodasi yang layak tentang penyandang disabilitas.
Selain itu, Pemkot Semarang juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 83 Tahun 2023 tentang pembentukan unit disabilitas dan pembentukan karakter peserta didik.
"(Perwal) Ini satu terobosan yang luar biasa karena kemarin pada saat saya berkunjung ke Surabaya ternyata Kota Surabaya juga baru saja menetapkan regulasi tentang penyandang disabilitas," kata Bambang.
Baca juga: Pamitan, Mbak Ita puji peran Muhammadiyah dan Aisyiyah bagi Kota Semarang