Demak (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM binaan Dinnakerind setempat pada Rabu (12/2/2025) di Aula Kabupaten Demak.bpjs

Bupati Demak  dr. Hj. Eisti'anah, S.E membuka Dialog Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang digelar Dinnakerind Kabupaten Demak dengan melibatkan pimpinan perusahaan dan para UMKM di wilayah Kabupaten Demak.

Ia juga memberikan sambutan dalam acara sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal ini pekerja ketika di kemudian hari terjadi resiko yang di luar prediksi manusia dapat menimpa siapa pun. Kecelakaan kerja, misalnya, bahkan sampai pada kematian maupun persiapan untuk memasuki hari tua dan masa purnabakti.

Secara lugas Bupati Demak menyatakan sangat mendukung program ini dan juga meminta semua pelaku UMKM dapat mendukung program jaminan sosial tersebut.

"Karena tarifnya terjangkau dan manfaat yang diterima sangatlah besar," ujar Bupati.

Di tempat terpisah, PPs Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Bambang Indriyanto, mengungkapkan bahwa program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan juga manfaat hari tua atau tabungan jaminan hari tua.

“Pelaku usaha mikro kecil tidak dapat mengabaikan risiko yang mungkin akan terjadi kapan saja selama beraktivitas. Program ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga produktivitas dan kesejahteraan mereka,” tutur Bambang.

“Manfaat yang terutama dan pertama itu adalah kecelakaan kerja dan kematian karena semua orang berusaha, orang punya kegiatan, tidak ada yang mengetahui resiko yang akan terjadi.

Dan programnya Jaminan Kecelakaan Kerja itu meliputi dari Bapak/Ibu berangkat dari rumah hingga ke tempat usaha atau Bapak/Ibu melakukan aktivitas yang berhubungan dengan usaha Bapak/Ibu sendiri.

Manfaatnya, menurut dia, selain nanti mendapatkan perawatan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya atau unlimited, juga andai nanti terjadi risiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, secara otomatis perlindungannya akan mendapatkan santunan dan beasiswa untuk maksimal dua anak dari SD sampai perguruan tinggi atau total Rp174 juta," ujarnya.***