Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan 2024 lebih awal dengan harapan wajib pajak membayar sebelum jatuh tempo.
"Tanggal jatuh tempo pada akhir Agustus 2025, sehingga penyerahan dan pendistribusian SPPT PBB P2 lebih awal untuk 416.034 wajib pajak bisa melunasinya sebelum batas akhir pembayaran," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Rabu.
Ia berharap dukungan dari pemerintah desa untuk membantu mendistribusikannya SPPT PBB P2 kepada masyarakat wajib pajak.
"Kami tentu berharap SPPT PBB P2 dapat segera diterima masyarakat, sehingga juga bisa lebih cepat menunaikan kewajibannya membayar PBB," ujarnya.
Untuk pembayaran PBB, kata dia, bisa melalui loket pembayaran yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Wajib pajak juga bisa memanfaatkan kanal pembayaran yang tersedia, yakni bisa di kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, mini market seperti Alfamart maupun Indomaret.
Selain itu, bisa melalui perdagangan digital di Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, serta melalui dompet digital Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Untuk penerimaan PBB hingga akhir Desember 2024 sebesar Rp48,27 miliar atau 107,26 persen dari target penerimaan sebesar Rp45 miliar.
Sementara target penerimaan PBB tahun 2025 naik menjadi Rp50,97 miliar, sehingga pendistribusian dan penyerahan SPPT PBB lebih awal untuk bisa memenuhi target yang dibebankan tersebut.
Penerimaan pajak tersebut, nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program kegiatan yang direncanakan oleh pemkab.