Purwokerto (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyosialisasikan pencegahan bahaya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) bagi warga Pengadilan Negeri Purwokerto.
Dalam sosialisasi yang digelar di Ruang Command Center PN Purwokerto, Selasa, Analis Bagian PEPK dan LMST Kantor OJK Purwokerto Juliando Simarmata menjelaskan tentang perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal.
"Sekarang, pinjol legal disebut dengan pinjaman daring atau pindar, sedangkan yang ilegal sebut saja dengan pinjaman online," katanya.
Oleh karena legal, kata dia, kegiatan pindar diawasi oleh OJK dan harus tunduk kepada peraturan OJK (POJK).
Ia pun memaparkan ciri-ciri pindar maupun pinjol ilegal kepada peserta sosialisasi yang terdiri atas hakim, calon hakim, pegawai PN Purwokerto, pengacara, dan mahasiswa.
Sementara sosialisasi mengenai bahaya judol disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo Kabupaten Banyumas Imam Munsyarif.
Ditemui usai sosialisasi, Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring mengatakan kegiatan tersebut digelar karena pihaknya melihat pinjol dan judol sangat marak di tengah masyarakat.
"Sehingga kami pikir, pengadilan negeri juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi dan pencerahan bagi masyarakat, khususnya mungkin dari kami dulu yang ada di dalam, seluruh warga pengadilan dan kami juga mengundang beberapa elemen masyarakat," katanya.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan arahan Kepala Kantor OJK Purwokerto Haramain Billady bahwa edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol dan judol dimulai dari keluarga terdekat lebih dulu.
Selain itu, kata dia, pimpinan Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan arahan agar semua warga pengadilan tidak terlibat dalam kegiatan judol yang marak di masyarakat.
"Ya tentu akan ada sanksi dari pimpinan kalau ada warga pengadilan yang terlibat dengan judol," kata Eddy.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK Purwokerto Haramain Billady menilai pinjol maupun judol berbahaya bagi masyarakat.
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat yang terlibat judol akan merugi karena keuntungan yang didapat telah diset sedemikian rupa sehingga hanya sebentar, yakni pada awal keterlibatannya dan akhirnya rugi.
"Pinjol juga itu sebenarnya berdampak, apalagi yang ilegal. Itu 'kan nantinya akan merugikan karena gali lubang tutup lubang untuk membayar," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat sebaiknya menghindari pinjol terutama yang ilegal karena berpotensi meneror keluarga.
Selain masalah pinjol, lanjut dia, pihaknya juga menyosialisasikan bahaya penipuan transaksi keuangan yang dilakukan dengan berbagai modus seperti telepon, penyebaran dokumen dengan format pdf, dan sebagainya.
Terkait dengan antisipasi penyebaran judol, Plt Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Banyumas Imam Munsyarif mengatakan pihaknya secara rutin melakukan patroli siber untuk memantau aplikasi maupun laman yang menggunakan domain banyumaskab.go.id.
"Secara rutin kami melakukan patroli agar mengurangi website yang menjadi media atau dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk menumpang iklan judi online," katanya.
Baca juga: OJK: Sektor jasa keuangan di Jateng dalam kondisi stabil