Semarang (ANTARA) - Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno bersama dua mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) setempat diadili dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara Rp13,2 miliar.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Purbalingga Bagus Suteja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Selain terdakwa Zaini, dua mantan kepala DPUPR setempat yang juga diadili dalam perkara itu masing-masing Setiyadi dan Priyo Satmoko

Dikatakan oleh jaksa bahwa tindak pidana tersebut terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.

Dalam pelaksanaannya, menurut dia, terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis berdasarkan hasil audit.

Berdasarkan hasil audit, pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengecekan, dinyatakan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

Terdakwa Zaiki Makarim berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.

"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya, kepentingan umum tidak terlayani," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah itu.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Zaini Makarim akan menyampaikan eksepsi dalam sidang yang akan datang.