Pemberhentian sementara kepada kedua anggota DPR RI terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.

"Dalam rapat paripurna ini, nanti Badan Kehormatan akan melaporkan keputusan pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan kepada dua anggota dewan yaitu Panda Nababan dan Suwarno karena yang bersangkutan telah ditetapkan keputusan oleh pengadilan melanggar pidana," kata Wakil Ketua BK DPR RI, Siswono Yudhohusodo di gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Menurut Siswono, sesuai dengan Tata Tertib DPR jika seorang anggota sudah ditetapkan dalam proses hukum sebagai terdakwa apalagi sudah terpidana maka Badan Kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sementara.

Ia menambahkan, jika nanti pengadilan putusan berkekuatan hukum tetap menguatkan tindak pidana maka BK DPR memberikan sanksi pemberhentian tetap. "Kalau di pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka yang bersangkutan sendiri akan direhabilitasi. BK melaksanakan aturan-aturan yang telah kita sepakati bersama di DPR," pungkasnya.