Dengan demikian, kendaraan dinas akan terpelihara dengan baik dan layak jalan, kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Pasaman Barat, Mardani, di Simpang Ampek, Jumat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dinas pada tanggal 7 Mei 2012 di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat. Pengujian kendaraan dinas ini dilakukan setiap hari.

"Pemeriksaan akan kami lakukan secara bertahap di masing-masing dinas yang ada," kata dia.

Ia mengatakan bahwa uji fisik terhadap kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam. Jika nantinya ada kendaraan yang tidak layak jalan, akan diperbaiki melalui anggaran dinas masing-masing.

"Kami akan minta semua dinas mengalokasikan anggaran untuk perawatan kendaraan yang ada sehingga aset yang ada dapat terpelihara dengan baik," katanya.

Dikatakan Mardani, uji fisik kendaraan juga dilakukan terhadap kendaraan umum lainnya. Pihaknya mengambil pelajaran dari terbakarnya bus PO Yanti di kelok sembilan Kabupaten Limapuluh Kota beberapa waktu lalu yang mengakibatkan 13 orang tewas.

"Pada tahun ini, pengawasan kendaraan akan kami perketat dan jika tidak lengkap, buku kir tidak akan kami keluarkan. Untuk Pasaman Barat sekitar 547 kendaraan tidak melakukan uji fisik pada tahun 2011," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa pihaknya memiliki data lengkap tentang kendaraan yang tidak memiliki buku kir. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan ke kepolisian.

Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berhak melakukan penindakan di jalan adalah kepolisian. Dengan harapan jika data kendaraan itu diterima kepolisian, dapat ditindak dan diwajibkan melakukan pemeriksaan.

"Dinas Pehubungan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan di jalan raya. Untuk itu, diharapkan pihak kepolisian lebih aktif untuk merazia kendaraan yang tidak memiliki buku kir," kata dia.

Ia menjelaskan sosialisasi dan imbuan melalu surat kepada pemilik atau pengusaha kendaraan sudah sering dilakukan. Namun, tidak dipatuhi. Hal itu tentu sangat membahayakan keselamatan penumpang.

"Kami memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) dari kir Rp200 juta. Namun, realisasinya hanya Rp49 juta lebih pada tahun 2011. Pada tahun 2012, semua kendaraan wajib melakukan pemeriksaan rutin," katanya menegaskan.