Menanti Sidang Hakim Suap
Rabu, 2 Januari 2013 6:38 WIB
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang, Jumat (17/8). KPK menangkap Kartini Marpaung bersama Heru Kusbandono (hak
Seperti halnya yang terjadi pada akhir 2011, hasil OTT itu mengakibatkan dua anggota DPRD, Sekretaris Daerah Pemkot Semarang, dan juga Wali Kota setempat menjalani hukuman penjara.
Namun kali ini, bukan kalangan birokrasi yang berhasil ditangkap tangan oleh KPK, melainkan dua orang hakim Pengadilan Tipikor saat melakukan transaksi suap yang diduga terkait dengan suatu perkara yang ditangani hakim tersebut.
Seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung bersama rekannya Heru Kisbandono yang juga seorang hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan Tipikor Pontianak ditangkap oleh KPK.
Penangkapan dilakukan persis setelah hakim mengikuti upacara dalam rangka memperingati HUT Ke-67 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi No. 512 Semarang, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menangkap seorang pengusaha bernama Sri Dartuti yang merupakan adik dari Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M. Yaeni.
Ada dugaan tindakan suap ini dilakukan agar M. Yaeni terbebas dari hukuman atau minimal mendapatkan hukuman ringan atas kasus korupsi yang menjeratnya dan kasus tersebut ditangani oleh hakim Kartini.
Diduga kuat Heru menjadi perantara antara Sri Dartuti sebagai wakil dari M. Yaeni dan hakim Kartini karena sebelumnya Heru dikenal sebagai advokat di wilayah Kota Semarang dan diketahui berteman dengan hakim Kartini sudah cukup lama.
Ironisnya penangkapan kedua hakim ini dilakukan di depan mata Wakil Ketua PN Semarang yang juga menaungi Pengadilan Tipikor Semarang Ifa Sudewi yang juga rekan kerja Kartini nantinya yang akan menjadi hakim ketua proses peradilan Kartini.
Kejadian tersebut membuat Ifa merasa sangat kecewa dan prihatin sebab telah mencoreng kredibilitas Pengadilan Tipikor Semarang.
"Saya sangat menyayangkan, saat kejadian saya langsung lemas dan nangis, sedih karena usaha kami untuk membersihkan Pengadilan Tipikor Semarang tidak berbuah hasil. Saya pikir mereka sudah takut karena sebelumnya ada pemeriksaan dari Mahkamah Agung, tetapi ternyata mereka berani bertindak seperti itu," katanya.
Sementara itu, M. Yaeni yang namanya selalu dikaitkan dalam masalah ini merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006--2008 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
Pada kasus ini Yaeni diduga menikmati uang negara sebesar Rp609 juta. Kasus ini ditangani oleh Kartini bersama dua hakim lain, yakni Pragsono (hakim karier) dan Asmadinata (ad hoc), dengan jadwal putusan pada hari Senin, 27 Agustus 2012.
Sidang putusan tersebut tetap dilakukan dan posisi hakim Kartini digantikan oleh hakim lain, yakni Jhon Halaan Butarbutar.
Pada sidang putusan yang digelar pada tanggal 27 Agustus 2012 itu Yaeni dijatuhi vonis dua tahun lima bulan dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara serta membayar kerugian Negara sebesar Rp187 juta subsider sembilan bulan penjara oleh majelis hakim.
Yaeni melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas putusan majelis hakim tersebut. Namun, dalam putusan banding tersebut Yaeni justru dijatuhi hukuman yang lebih lama.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang, M. Yaeni divonis lima tahun penjara dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Memang tidak ada orang yang ingin bermasalah dengan hukum dan dipenjara dan hal itulah yang saat ini tengah dipersiapkan tim penasihat hukum hakim Kartini dalam menghadapi persidangannya yang rencananya akan digelar pada tanggal 8 Januari mendatang.
Yuliani Soekardjo selaku penasihat hukum hakim Kartini membantah dengan tegas bahwa kliennya tertangkap tangan oleh KPK saat penangkapan.
Uang Rp150 juta yang dijadikan barang bukti oleh KPK tersebut, menurut Yuliani, akan diberikan pada seorang hakim dengan inisial P.
"Kejadian pada tanggal 17 Agustus itu Heru yang datang ke PN ingin menemui seseorang hakim berinisial P. Dia adalah salah satu hakim dari perkara yang sedang dipegang klien kami, yaitu perkara Pak Yaeni," kata Yuliani.
Ia mengatakan bahwa hal itu juga dibuktikan dalam bukti penyitaan dari KPK serta proses rekonstruksi perkara yang sudah dilaksanakan.
Menurut dia, kliennya tersebut baru mengetahui uang yang saat itu berada di "dashboard" mobil milik Heru setelah ada petugas KPK yang memberi tahu Kartini.
"Saat ini, tim kuasa hukum sedang mempersiapkan sidang, semua akan kami buka dan buktikan di pengadilan nanti," ujarnya.
Berkas dakwaan ketiga tersangka sudah diterima pihak Pengadilan Tipikor Semarang dan disusun tidak menjadi satu sehingga persidangan akan dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas dakwaan tersangka Heru Kisbandono teregister dengan nomor 127/Pid.Sus/2012/P.Tipikor Smg, berkas tersangka Kartini Marpaung teregister nomor 128/Pid.Sus/2012/P.Tipikor Smg dan berkas tersangka Sri Dartuti teregister nomor 129/Pid.Sus/2012/P.Tipikor Smg.
Majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka Heru Kisbandono terdiri atas Jhon Halaan Butarbutar, Winarto, dan Agus Prijadi, tersangka Kartini Marpaung akan disidangkan oleh majelis hakim Ifa Sudewi, Suyadi, dan Kalimatul Jumro, sedangkan majelis hakim tersangka Sri Dartuti adalah Erintuah Damanik, Noor Ediyono, dan Robert Pasaribu.
Lokasi penahanan ketiga tersangka kasus suap dipindahkan dari rumah tahanan KPK di Jakarta ke dua lembaga pemasyarakatan di Semarang pada hari Selasa (11/12) setelah penyidik KPK selesai menyusun berkas penyidikan.
Tersangka Heru Kisbandono saat ini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang, sedangkan tersangka Kartini Marpaung dan Tersangka Sri Dartuti ditahan di Lapas Wanita Semarang.
Pengadilan Tipikor Semarang memang sempat dicurigai oleh Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia karena membebaskan banyak terdakwa korupsi.
Dari tujuh terdakwa korupsi yang akhirnya terlepas dari jeratan hukum, lima perkara di antaranya ditangani oleh Kartini beserta dua hakim lain, yakni Lilik Nuraini (hakim ketua) dan Asmadinata (hakim anggota).
Kelima kasus tersebut, yakni terdakwa pembobol Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah Semarang pada tahun 2011, Yanuelva Etliana alias Eva.
Melalui putusan sela pada tanggal 29 Februari 2012, ketiga hakim menyatakan dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang cacat sehingga perkara dengan nilai Rp39 miliar ini tidak dilanjutkan.
Setelah kejaksaan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tipikor, putusan sela terhadap Eva dibatalkan. Namun, saat proses hukum akan dilanjutkan Eva telanjur menghilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Kemudian, terdakwa kasus suap senilai Rp13,5 miliar terhadap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno juga divonis tidak bersalah oleh ketiga hakim tersebut.
Pada tanggal 21 Maret 2012, ketiga hakim itu memberikan putusan bebas terhadap mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dari tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara.
Untung dinyatakan tidak bersalah pada dugaan korupsi kasda Kabupaten Sragen sebesar Rp11,2 miliar.
Terdakwa lain yang kemudian dibebaskan, yakni Teguh Tri Murdiono pada tanggal 19 April 2012.
Teguh yang awalnya didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat pemancar RRI Purwokerto sebesar Rp4,85 miliar dibebaskan dari hukuman dengan alasan yang bersangkutan telah diadili dalam perkara yang sama oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.
Yang terakhir, Kartini juga turut membebaskan terdakwa kasus suap proyek mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro, senilai Rp4,99 miliar, Heru Djatmiko yang juga dinyatakan tidak terbukti melakukan suap.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Pumpunan
Lihat Juga
"Sepenggal Kisah" BPJS Ketenagakerjaan bagi penggali kubur dan pemandi jenazah
22 November 2024 21:06 WIB