"Berkas sudah kita limpahkan ke PN Cilacap beberapa waktu lalu. Jadwal sidangnya baru besok (Selasa, red.) digelar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cilacap, Herwan Purwoko kepada wartawan, di Cilacap, Senin.

Menurut dia, pihaknya memroses kasus pembalakan liar yang terjadi di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Kubangkangkung pada 18 Juni 2013 sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, keempat tersangka yang terdiri M Muksinun (35), Sugino Bera (51), Kasim (44), dan Heri Natalianto (31) terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2002 tentang Kehutanan.

Sebelumnya, sebanyak 10 warga Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, mendatangi DPRD Cilacap guna meminta bantuan anggota legislatif untuk membebaskan empat warga yang ditahan atas kasus pembalakan liar tersebut.

Bahkan, mereka membawa tulisan pada sobekan kardus minuman yang intinya agar turut dipenjara bersama keempat tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga.

Terkait harapan warga tersebut, Ketua DPRD Cilacap Fran Lukman mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa campur tangan terhadap permasalahan hukum yang sedang berjalan.