Fraksi NasDem : Pengusulan Hak Interpelasi Harus Dibatalkan Karena Prematur
Selasa, 25 November 2014 18:07 WIB
Oleh karenanya, pengusulan hak interpelasi tersebut harus dibatalkan. "Sebaiknya diurungkan saja," imbuhnya.
Menurut Johny, hak interpelasi bisa dilakukan dengan syarat, yakni apabila setelah menteri terkait memberikan penjelasan ke komisi di DPR, namun merasa masih ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
"Jika dirasa ada hal yang perlu dilanjutkan ke interpelasi, monggo," katanya.
Sebelum pemanggilan menteri terkait bisa dilakukan, sambungnya, maka DPR harus menyelesaikan seluruh persoalan internalnya terlebih dahulu, yakni lewat revisi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta melengkapi seluruh keanggotaan dan pimpinan di alat kelengkapan dewan.
"Tetapi terkait kebijakan ini harus diingat, bahwa tujuan pemerintah mengurangi subsidi harus diapresiasi. karena selama ini subsidi digunakan untuk konsumsi, tamun sekarang untuk hal yang lebih produktif," demikian Johny G. Plate.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025