Pesta Sabu-sabu, IRT Dibekuk di Salon Kecantikan
Senin, 9 Maret 2015 14:35 WIB
Sis Raniwati menjelaskan, Satuan Narkoba Polresta Surakarta menangkap tersangka tersebut pada Minggu (8/3) sekitar pukul 21.15 WIB.
Selain itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu-sabu, satu pipa kaca, alat isap (bong), sebuah handphone seluler yang diduga untuk transaksi.
Sis Raniwati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu, dari temannya berinisial B dengan cara membeli Rp1.000.000, melalui handphone. Barang pesanan itu, kemudian ditaruh di dalam kotak kosmetik yang diletakan di suatu tempat.
"Saya tidak pernah ketemu dengan orang yang mengantar barang itu, hanya melalui telepon seluler saja. Saya kemudian mengambil barang pesanan itu sesuai petunjuk B," kata tersangka saat diperiksa petugas.
Atas perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 112 ayar (1) atau 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025