Bareskrim Segel 49 unit UPS dari 49 Sekolah di Jakbar dan Jakpus
Selasa, 19 Mei 2015 14:25 WIB
Sementara Kepala Subdirektorat V Tipidkor Bareskrim Polri Kombes M. Ikram mengatakan meski dilakukan penyegelan, puluhan unit UPS tersebut tetap berada di sekolah untuk dititipkan sementara.
"Dititip dan dirawat di sekolah masing-masing. Sekolah juga tetap boleh memakainya," katanya.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi UPS tersebut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025