Lakukan Praktik Jual Beli Ijasah, STIE Adhy Niaga Dibekukan
Rabu, 3 Juni 2015 17:45 WIB
Setelah pembekuan, sekolah tinggi itu tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan pindahan, melakukan kegiatan pembelajaran, dan menyelenggarakan wisuda.
Pengelola STIE Adhy Niaga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sejak Rabu pagi.
Nasir memberi waktu dua pekan hingga satu bulan kepada sekolah tinggi itu untuk melengkapi dokumen.
"Kami meminta Kopertis untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi STIE Adhy Niaga Bekasi tersebut," jelas dia.
Kementerian, menurut dia, juga akan meminta kepolisian melakukan penyidikan terhadap STIE Adhy Niaga.
"Kami akan berantas tuntas praktik ijazah palsu ini," katanya.
Ketika ditanya tentang nasib mahasiswa STIE tersebut, Nasir mengatakan kementerian hanya ingin menyelamatkan mahasiswa dari kampus bodong.
"Penyelenggara atau pengguna ijazah palsu akan diproses secara hukum. Ada sanksi pidana yang diberikan," kata dia.
Menurut Undang-Undang No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengguna dan pemberi ijazah palsu terancam sanksi pidana.
Sebelumnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi membekukan University of Berkley karena diduga melakukan praktik jual beli ijazah.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024