KKP Tenggelamkan Enam Kapal Vietnam Mencuri Ikan di Batam
Sabtu, 31 Oktober 2015 13:24 WIB
Penenggelaman kapal dilakukan mengacu ke pasal 76 A Undang-Undang No.45/2009 tentang Perikanan yang diperkuat dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.1/2015 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan.
"Keenam kapal tersebut merupakan barang bukti penangkapan beberapa waktu lalu. Sesuai dengan ketetapan Pengadilan Negeri Batam, maka hari ini dimusnahkan," kata Tyas.
Saat tertangkap, kapal-kapal tanpa dokumen perizinan dari pemerintah itu sedang digunakan untuk mencuri ikan menggunakan pancing rawai.
"Kami juga mengamankan barang bukti 9.171 kilogram ikan berbagai jenis dari keenam kapal itu," kata Tyas.
Pada pelaku dijerat dengan Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No.45/2009 tentang Perubahan atas UU No.31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Tyas mengatakan saat ini masih ada enam kapal Vietnam di Batam yang menunggu ketetapan pengadilan untuk dimusnahkan.
Pada 20 Oktober lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menenggelamkan tiga kapal asing di perairan Batam.
"Kami harap akan muncul efek jera bagi kapal-kapal asing yang sering mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Tyas.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024