Logo Header Antaranews Jateng

Kapolri Berpendapat ada Permufakatan Jahat Isi Rekaman Novanto dan Riza

Jumat, 4 Desember 2015 17:41 WIB
Image Print
"Kalau itu, bisa (disimpulkan) permufakatan jahat," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, pihaknya masih akan menunggu hasil sidang MKD.

"Kan itu ada persepsi antara Pak Maroef, SN dan MR, harus dikonfrontir kan mana yang benar, jadi kami menunggu itu," ujarnya.

Sementara pihaknya pun menyatakan kesiapannya untuk membantu MKD jika diminta bantuan untuk menghadirkan pengusaha M. Riza Chalid agar bersaksi di persidangan MKD.

"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," katanya.

Sementara sejauh ini, pihaknya mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.

"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," katanya.

Dalam persidangan MKD, baru Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin yang telah diperiksa sebagai saksi.

Sementara M. Riza yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Diketahui, MKD sudah menjadwalkan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa dalam sidang MKD, Senin (7/12).

Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024