Logo Header Antaranews Jateng

Polisi Tetapkan Sepupu Dokter Rica Jadi Tersangka Penculikan

Rabu, 13 Januari 2016 13:05 WIB
Image Print
Petugas mengawal dr. Rica (tengah) setibanya di Polda DIY, DI Yogyakarta, Senin (11/1). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
"Kemarin dua sepupunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kedua tersangka adalah V dan suaminya E.

V adalah sepupu dari suami Rica, dr Aditya Akbar Wicaksono.

Polisi masih menyelidiki motif V dan E melarikan Rica dan putranya. "Motif masih digali," ujar dia.

Polisi menjerat V dan E dengan Pasal 328 KUHP Tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider 332 KUHP Tentang Membawa Lari Orang Dewasa dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Sejak 30 Desember 2015, dr Rica Tri Handayani menghilang bersama anaknya, Zafran Alif Wicaksono, yang masih balita.

Suaminya, dr Aditya Akbar Wicaksono, melaporkan kabar kehilangan istri dan anaknya itu ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada 31 Desember 2015.

Pada 12 Desember 2015, Rica dan anaknya datang ke Yogyakarta dari Lampung. Mereka datang menjenguk suaminya yang tengah mengambil spesialis ortopedi di RSUP dr Sardjito.

Keluarga itu sempat mengunjungi rumah sepupunya di Maguwoharjo, Sleman, pada 29 Desember 2015. Mereka sempat menginap di sini.

Keesokan harinya, saat bertugas di rumah sakit, Aditya mendapat kabar bahwa istri dan anaknya tidak berada di rumah. Dia mencoba menghubungi sang istri, tapi tak berhasil.

E dan V disebut telah menjemput Rica dan anaknya di Maguwoharjo. Setelah itu, menghilang dan tak bisa dihubungi lagi.

Pada Senin 11 Januari 2016 Rica dan putranya ditemukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, saat akan check in di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, ketika hendak terbang menuju Jakarta.

Bersama dia, ikut diamankan E dan V.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024