Agung Laksono Tegaskan Aziz Syamsuddin Bukan Ketua Kosgoro
Rabu, 3 Februari 2016 15:17 WIB
Agung juga menilai forum yang kemudian diubah menjadi Musyawarah Besar Luar Biasa itu tidak memiliki legalitas organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"PPK Kosgoro 1957 yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Lkesatuan Bangsa dan Politik Nomor 01-00-00/016/D.III.4/IV/2015 tanggal 16 April 2015 dengan ketua umum Agung Laksono," ujar dia.
Ia juga menjelaskan Aziz dan Bowo bukan pengurus Kosgoro 1957 pada semua tingkatan yang tidak memiliki kewenangan apa pun, termasuk menggunakan logo dan atribut organisasi itu.
Agung menjelaskan bahwa logo dan atribut Kosgoro 1957 sudah memiliki hak paten yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan pemimpin Agung Laksono.
Atas penyalahgunaan simbol dan atribut itu, Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman telah melaporkan Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik Pangarso pada 14 Januari 2016 ke kepolisian dengan sangkaan tindakan pemalsuan.
Selain itu, PPK Kosgoro 1957 juga akan merevitalisasi kepengurusan sisa masa bakti 2013-2018 dalam rangka memperkuat konsolidasi dan soliditas organisasi.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024