Penerimaan Pajak di Jateng Capai Rp5,68 Triliun
Senin, 2 Mei 2016 20:21 WIB
"Kami akan berupaya maksimal agar target penerimaan pajak yang dibebankan kepada DJP Jateng I bisa tercapai," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto di Kudus, Senin.
Ia mengatakan bahwa target penerimaan pajak yang dibebankan DJP Jateng I pada tahun ini memang lebih tinggi, dibandingkan tahun lalu hanya dibebani target penerimaan pajak sebesar Rp28,7 triliun.
Dari beban penerimaan pajak sebesar itu, kata dia, memang belum bisa mencapai target karena hingga akhir tahun 2015 hanya tercapai Rp23,4 triliun atau 81,53 persen.
Untuk mencapai target penerimaan tahun ini, cukup banyak upayanya, salah satunya melalui penindakan terhadap penunggak pajak dari melakukan penagihan aktif terhadap penunggak pajak, dilanjutkan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah penyitaan, hingga pencegahan terhadap penunggak pajak.
"Jika sejumlah upaya tersebut belum berhasil, terpaksa dilakukan penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya terakhir untuk penagihan aktif," ujarnya.
Eksekusi tersebut, memang cukup efektif dalam menagih penunggak pajak, karena dari tiga eksekusi, dua di antaranya bersedia melunasinya sehingga tidak sampai dititipkan di rumah tahanan negara (rutan).
Terlebih lagi, sektor pajak berkontribusi cukup besar terhadap peneriaman negara karena mencapai 75 persen.
Untuk itu, dibutuhkan dukungan semua pihak untuk turut serta mendukung tercapainya penerimaan pajak secara maksimal, salah satunya masyarakat harus taat membayar pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum mengungkapkan bahwa hingga April 2016 realisasi penerimaan pajak di Kudus baru mencapai 24,73 persen dari target sebesar Rp1,7 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut, kata dia, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2015 mengalami pertumbuhan 11,85 persen.
Untuk meningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan PPh, KPP Pratama juga rutin mensosialisasikan penyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pemerintah desa maupun pelaku usaha di Kudus.
Dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak secara elektronik (billing system), KPP Pratama Kudus juga membuka bimbingan teknis setiap Selasa dan Rabu.
Adapun jumlah total wajib pajak di Kabupaten Kudus sebanyak 40.587 wajib pajak, meliputi wajib pajak orang pribadi karyawan yang termasuk PNS maupun swasta sebanyak 32.103 wajib pajak, sedangkan WP badan sebanyak 2.509 wajib pajak dan selebihnya WP OP usahawan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024