Indonesia Kekurangan 1.400 Hakim
Kamis, 14 Juli 2016 16:17 WIB
"Idealnya setiap pengadilan ada dua mejelis hakim plus ketua dan wakil, tetapi sekarang ada pengadilan hanya memiliki tiga hakim sehingga minim sekali," katanya di Temanggung, Kamis.
Ia mengatakan hal tersebut usai memberikan sertifikat akreditasi penjaminan mutu Badan Peradilan Umum pada PN Kelas II Temangung, PN Kelas II Mungkid, PN Kelas IB Kediri, dan PN Kelas IB Tenggarong di Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah.
Dia mengatakan kekurangan tersebut karena sudah enam tahun lebih tidak ada perekrutan hakim berkaitan dengan kebijakan moratorium.
Ia menyebutkan saat ini ada 3.800 hakim karier dan kalau ditambah ad hoc total ada 4.200 hakim.
Ia mengatakan tidak ada penambahan, tetapi pensiun berjalan terus, selain itu juga ada yang meninggal atau dipecat.
"Kasihan hakim di wilayah Papua, idealnya sekali tugas di Papua kemudian bergerak ke wilayah yang lebih bagus, karena sekarang tidak ada penambahan dia muter di sana terus sampai tiga tempat, karena tidak ada hakim baru lagi yang diangkat," katanya.
Menurut dia, kondisi yang sama dialami yang bertugas di Aceh dan NTT, mereka muter di daerah tersebut.
"Kalau tidak segera ada penambahan, dampaknya kalau nanti suatu saat hakim benar-benar kurang bagaimana kalau ada perkara, yang menangani siapa," katanya.
Ia mengatakan kalau kesadaran hukum tinggi, perkara menurun maka bebannya menurun, tetapi faktanya persoalan hukum terus meningkat.
"Idealnya itu minimal ada dua majelis hakim atau enam hakim plus ketua dan wakil di setiap pengadilan. Jadi minimal delapan hakim, namun sekarang ada yang tiga hakim termasuk ketua, hal ini terdapat di Pengadilan Slawi Jawa Tengah," katanya.
Ia berharap tahun ini ada penambahan hakim sehingga bisa memenuhi kebutuhan ideal tersebut.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024