SOTK Baru, Temanggung Tambah SKPD
Jumat, 5 Agustus 2016 13:40 WIB
"Saat ini Pemkab Temanggung memiliki 21 SKPD. Dengan SOTK baru nanti kemungkinan menjadi 25 SKPD, antara lain pecahan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan," katanya di Temanggung, Jumat.
Ia mengatakan meskipun ada penambahan empat SKPD tidak berarti SOTK menjadi gemuk, karena SOTK didasarkan pada pengelompokan urusan, bisa jadi SKPD baru terdiri atas dua bidang.
"Di sini satu pejabat eselon II mengkoordinasikan dua eselon III. Namun, bagi SKPD yang memang urusannya banyak bisa jadi terdiri dari empat bidang. SKPD ini masuk tipe A, yakni satu pejabat eselon II mengkoordinasikan empat pejabat eselon III yang menjadi kepala bidang," katanya.
Ia menuturkan pengisian empat jabatan eselon II tersebut nantinya dilelangkan. Bagi pejabat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk selanjutnya menjalani serangkaian tes untuk seleksi yang dilakukan panitia. Penetapan terakhir menjadi kepala SKPD adalah keputusan bupati.
Ia mengatakan SOTK baru berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP tersebut berlaku paling lambat enam bulan setelah ditetapkan atau Desember 2016, pemda harus sudah mempunyai perda perangkat daerah dan telah ada pejabat yang mengisinya.
"Pertengahan Agustus ini Raperda masuk DPRD untuk dibahas dan diharapkan bisa ditetapkan paling lambat Desember nanti," katanya.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan pada Januari 2017 SOTK baru harus sudah efektif bekerja melayani masyarakat. Memang sejumlah permasalahan muncul sebagai implikasinya seperti pengisian personel dan anggaran.
Ia menuturkan pada pengisian personel harus ada seleksi sehingga mereka yang ditempatkan harus tepat orang. Pada anggaran perlu konversi termasuk menganggarkan dana untuk operasional kantor.
"Persoalan ini nanti akan dibicarakan dengan DPRD agar dimengerti dan berjalan mulus jangan sampai menyalahkan eksekutif karena ini konsekuensi dari berlakunya peraturan baru," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025