Dispendukcapil Surakarta Ajukan Tambahan Alat Perekam e-KTP
Jumat, 26 Agustus 2016 10:45 WIB
Penambahan itu guna mengantisipasi kerusakan alat saat terjadi lonjakan kepengurusan layanan e-KTP, kata Kepala Dispendukcapil Pemkot Surakarta Suwarta di Solo, Jumat.
"Ya untuk satu set alat terdiri atas alat perekaman dan printer harganya Rp110 juta," kata Suwarto sambil menambahkan saat ini memiliki 11 unit alat perekaman layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Ia mengatakan dengan perinciannya lima alat perekaman untuk kecamatan, satu unit alat mobil keliling, dua unit alat di Dispendukcapil, tiga unit alat cadangan atau biasanya digunakan untuk jemput bola perekaman ke SMA/SMK.
Sementara alat printer yang dimiliki berjumlah 10 unit, dengan perincian lima unit printer untuk kecamatan, satu printer mobil keliling, dua alat printer di Dispendukcapil dan sisanya sebagai cadangan.
"Kami ingin menambah alat perekaman dan printer untuk mengantisipasi jika ada yang rusak," katanya.
Ia mengatakan rata-rata permohonan warga yang melakukan perekaman data e-KTP ada 300-an orang per hari.
Suwarta memprediksi bakal terjadi lonjakan pengurusan layanan e-KTP seiring penetapan batas akhir perekaman e-KTP dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 September mendatang.
Warga yang belum melakukan perekaman sampai batas akhir, maka data penduduknya akan dinonaktifkan.
Di Solo, masih ada ribuan warga yang belum merekam data e-KTP.
"Jadi ribuan warga yang belum rekam data, pasti akan melakukan perekaman. Mereka takut tidak bisa ngurus buat SIM, BPJS dan lainnya karena tidak punya NIK (nomor induk kependudukan)," katanya.
Pewarta : Joko Widodo
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024