Logo Header Antaranews Jateng

Satgas Merah Putih Tangkap Ketua Parfi Gatot Brajamusti Terkait Narkoba

Senin, 29 Agustus 2016 10:40 WIB
Image Print
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.(ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta Antara Jateng - Tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih Polri, Kepolisian Resor Mataram dan Kepolisian Resor Lombok menangkap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8).

"Berdasarkan informasi masyarakat tersangka sering pesta shabu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta Senin.

Dari Gatot, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik yang diduga berisi shabu-shabu, satu alat hisap shabu-shabu (bong), satu pipet kaca, dua buah sedotan, satu korek gas untuk membakar bong, dua dompet berisi KTP dan uang, serta satu unit telepon seluler.

Polisi juga menyita satu klip plastik berisi shabu-shabu, satu bong, dua pipet kaca, empat sedotan, lima korek gas, satu dompet, satu strip obat dan dua kondom dari tangan Dewi Aminah.

Boy menuturkan tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Haryadi dan AKBP Herry Heryawan bersama 20 anggota lainnya juga menggeledah rumah tersangka Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Tim gabungan menemukan 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan satu bungkus psikotropika jenis shabu seberat 10 gram.

Bahkan petugas juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.

Polisi menemukan satu harimau sumatera yang telah diawetkan menggunakan keras dan satu burung Elang Jawa.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024