Logo Header Antaranews Jateng

Tak boleh ada Penyumbang "Hamba Allah" pada Pilkada DKI

Senin, 26 September 2016 16:34 WIB
Image Print
Jakarta Antara Jateng - Setiap penyumbang dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak boleh anonim dan harus jelas identitasnya, berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

"Tidak boleh menyebut yang tidak jelas misalnya seperti dulu ada 'hamba Allah' menyumbang sekian ratus juta," kata Sumarno di KPUD DKI Jakarta, Senin.

Pasangan calon yang lolos verifikasi akhir Oktober mendatang harus menyerahkan rekening dana kampanye.

Semua pemasukan dan pengeluaran terkait dengan kampanye wajib dilaporkan ke KPUD DKI Jakarta, termasuk identitas para penyumbang dana.

KPUD Jakarta akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit pemasukan dana dan pengeluarannya.

"Mereka harus tahu dari mana sumber dana yang masuk untuk kampanye para cagub dan cawagub," kata Sumarno.

KPUD DKI Jakarta juga menetapkan besaran maksimal sumbangan, baik perorangan maupun korporasi. "Kalau perorangan jumlahnya maksimal Rp75 juta kalau kemudian korporasi atau pengusaha itu maksimal Rp750 juta."




Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024