Sylviana Murni Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Jumat, 20 Januari 2017 11:45 WIB
"Sebagai warga negara yang baik, harus taat," ujar Sylvi, di Jakarta, Jumat.
Ia pun berujar tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini. "Tidak ada (persiapan). Biasa saja," katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015.
"Benar (penjadwalan pemeriksaan)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi.
Pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan Sylviana di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat (20/1)untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024