Kendaraan Polisi Dirazia, 11 Dinyatakan Melanggar
Kamis, 2 Maret 2017 17:09 WIB
Razia yang digelar di halaman Mapolres Temanggung, Kamis, para anggota Provost dan Paminal Polres Temanggung melakukan razia dengan memberhentikan sepeda motor anggota polisi yang masuk ke dalam Mako Polres.
Kemudian mereka memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan berikut kelengkapan sepeda motor, seperti kaca spion, plat nomor kendaraan, serta sikap tampang anggota polisi.
Penertiban yang dipimpin oleh Kasi Propam Iptu Marimin beserta anggotanya itu merupakan kegiatan dalam rangka Operasi Simpatik Candi 2017, guna mendisiplinkan anggota polisi dalam berkendara dan kelengkapan kendaraan.
Wakapolres Temanggung Kompol Dax Emmanuelle SM saat mengawasi jalannya kegiatan razia tersebut mengatakan sebelum anggota melakukan peneguran ataupun penilangan kepada masyarakat, anggota Polri khususnya anggota Polres Temanggung harus tertib dahulu.
"Kami akan tertib ke dalam dulu sebelum melakukan tindakan kepada masyarakat," katanya.
Kasi Propam Polres Temanggung Iptu Marimin menuturkan dalam razia tersebut masih dijumpai anggota Polri yang belum tertib dalam berkendaraan.
"Sekitar satu jam melaksanakan razia, ada sedikitnya 11 anggota yang melanggar. Enam anggota di antaranya tidak membawa STNK, satu anggota melanggar kelengkapan motor (tidak pakai spion), dan satu lagi STNK habis masa berlakunya, serta tiga anggota melanggar sikap tampang (rambut panjang)," katanya.
Ia mengatakan anggota yang terbukti melanggar akan diberikan tindakan disiplin dan dicatat dalam buku catatan pelanggaran anggota.
"Kami akan menindak tegas anggota yang melanggar, karena sebagai anggota Polri harus bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025