Polisi Usut Spanduk Larangan Shalatkan Jenazah
Selasa, 14 Maret 2017 12:48 WIB
"Petugas meminta keterangan pengurus RT dan RW," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Argo mengatakan penyidik kepolisian juga akan meminta keterangan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait spanduk tersebut.
Argo menuturkan polisi belum memastikan pemasangan spanduk tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak karena memerlukan keterangan dari saksi maupun ahli.
Setelah meminta keterangan saksi dan ahli, Argo menambahkan, polisi akan menganalisa dan menindaklanjuti penyebaran spanduk itu.
Argo menyatakan polisi telah bekerja sama dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk mencopot spanduk larangan menshalatkan pendukung penista agama itu.
Petugas gabungan itu juga telah menurunkan spanduk bernada SARA dan provokatif yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Merdisyam menambahkan polisi akan menelusuri dugaan pemasangan spanduk tersebut dilakukan secara teroganisir atau tidak.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024