Logo Header Antaranews Jateng

Hendak Jual Motor Curian, Dua Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Maret 2017 15:49 WIB
Image Print
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara Ajun Komisaris Polisi Tarjono Sapto Nugroho (berkaos merah) memegang barang bukti sepeda motor yang dicuri AS dan KW. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Humas Polres Banjarnegara)
Banjarnegara, ANTARA JATENG - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah menangkap dua pencuri sepeda motor saat hendak menjual hasil curian, kata Kepala Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Anwar.

Pelaku bernisial AS (33), warga Kecamatan Mandiraja, dan KW (26), warga Kecamatan Purwareja Klampok, katanya melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Tarjono Sapto Nugroho di Banjarnegara, Kamis.

Ia mengatakan pencurian sepeda motor itu dialami Trio, warga Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya Honda Beat warna merah di depan salah satu bengkel, Purwareja Klampok.

Akan tetapi ketika hendak pulang, sepeda motornya telah hilang sehingga korban segera lapor ke Kepolisian Sektor Purwareja Klampok.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kita bisa menemukan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Purwareja Klampok saat mereka hendak menjual hasil curian," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan berjalan-jalan untuk mencari sepeda motor yang kuncinya tertinggal atau masih menggantung di kendaraan.

Ketika pelaku menemukan sasaran, mereka langsung membawa pergi sepeda motor itu.

"Saat ini, kedua pelaku kami tahan di Rutan Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim menambahkan.

Menurut dia, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025