Penerimaan Amnesti Pajak Dekati Target
Rabu, 29 Maret 2017 17:01 WIB
Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu, di Solo, Rabu, mengatakan capaian penerimaan pajak dari program Amnesti di Kanwil DJP Jateng II, hingga Rabu ini, mencapai Rp1,712 triliun dari Rp1,720 triliun yang ditargetkan.
Menurut Rida Handanu, dari capaian penerimaan pajak sebanyak tersebut, jumlah tertinggi diperoleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta yang mencapai sebanyak Rp804,4 miliar.
"Kami sudah mendekati target hingga triwulan 2017 ini. Kami optimistis target yang kurang sekitar Rp8 miliar dapat tercapai hingga akhir Maret ini," ujar Rida Handanu.
Bahkan, Rida Handanu juga yakin penerimaan pajak akan melebihi yang ditargetkan jika melihat antusias wajib pajak yang mengikuti program Amnesti untuk memanfaatkan layanan kemudahan itu.
Menurut Rida Handanu, Kanwil DJP di seluruh Indonesia sejak Senin (27/3) hingga Kamis (30/3), telah membuka layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Pada layanan hari terakhir program Amnesti pajak Jumat (31/3), dibuka hingga sekitar pukul 24.00 WIB.
Rida Handanu mengatakan jumlah peserta Amnesti pajak di Kanwil DJP Jateng II yang telah mengikuti sebanyak 31.216 Wajib Pajak. Dari sisi jumlah periode III atau Januari-Maret 2017 program ini, mengalami peningkatan yang pesat, yakni Rp165,278 miliar, meski dari nilai rupiah tidak sebanyak periode I (sekitar Rp1,314 triliun).
"Jumlah peserta Amnesti pajak periode III mencapai 12.437 wajib pajak, sedangkan periode I hanya 9.721 wajib pajak," tuturnya.
Rida Handanu mengatakan pada Meret tahun ini, selain program Amnesti pajak yang akan berakhir Jumat (31/3), bersamaan dengan jatuh tempo penyampaian SPT tahunan orang pribadi 2016.
"Realisasi penyamaian SPT tahunan 2016, Kanwil DJP Jateng II yakni untuk wajib pajak yang terdaftar 1.674.446 peserta, dan wajib SPT sebanyak 791.454 peserta, sedangkan realisasinya sekitar 50 persen," paparnya.
Menurut dia, jumlah peserta wajib pajak terdaftar tersebut baik untuk badan, orang pribadi karyawan maupun orang pribadi nonkaryawan.
Oleh karena itu, Kanwil DJP Jateng II mengimbau kepada wajib pajak di wilayahnya untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunan 2016 dan bagi yang belum mengikuti Amnesti pajak agar segera memanfaatkan waktu yang tersisa ini.
"Pajak merupakan penopang pemerimaan negara yang terbesar, kepatuhan, dan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang tinggi dari warga negaranya, modal utama stabilitas perekonomian negata kita," ucap Rida.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024