Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 5 April 2017 21:02 WIB
Santunan diserahkan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif kepada keluarga/ahli waris dari tenaga kerja yang mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian pada acara peresmian Desa Pandai OJK di SMP 4 Bae, Desa Karangmalang, Kecamatan Bae, Senin (3/4).
"Jaminan kematian merupakan amanah undang-undang dan merupakan hak dari setiap pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Krishna Syarif.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, lanjut Krishna Syarif, berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Teguh Wiyono menyebutkan klaim jaminan di tempatnya sepanjang 2016 mencapai Rp113.165.306.466 dengan 19.875 kasus.
Pembayaran klaim tersebut terdiri atas program Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah 18.291 kasus dengan jaminan Rp98.888.714.991, Jaminan Kematian (JK) sebanyak 274 kasus dengan jumlah jaminan Rp7.569.000.000, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.100 kasus dengan jumlah jaminan Rp6.553.316.910, serta jaminan pensiun sudah ada 210 kasus dengan jumlah jaminan sebesar Rp154.274.565.
"Klaim jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja merupakan hak mereka karena sudah terlindungi melalui berbagai program yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Teguh Wiyono.
Terkait jumlah peserta, tambah Teguh Wiyono, setiap tahun selalu ada penambahan, seiring pertumbuhan perusahaan baru di area kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, yaitu Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora yang melakukan investasi dan merekrut banyak tenaga kerja baru. Selain itu, ada juga beberapa perusahaan yang sebelumnya belum mendaftar, mulai mendaftarkan diri. (adv)
Pewarta : BPJS Ketenagakerjaan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025