Dua Terdakwa Kasus Diksar UII Disidangkan
Kamis, 18 Mei 2017 19:39 WIB
Sidang perdana kasus penganiayaan peserta Diksar UII dengan dua terdakwa M Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27) tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mujiono, dua anggotanya Muhammad Nafis dan Nevy Wahyu.
Namun, ketua Majelis Hakim Mujiono setelah membuka sidang dan setelah memeriksa identitas kedua terdakwa kemudian menunda persidangan pada Rabu (24/5).
Mujiono menunda sidang tersebut karena kedua terdakwa minta agar didamipin oleh penasihat hukumnya yang pada sidang perdana ini, tidak hadir.
Oleh karena itu, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa agar mendapatkan pendampingan dari penasihat hukumnya.
Menurut Mujiono pihaknya harus menghormati permohonan terdakwa untuk didampingi penasihat hukum saat selama persidangan.
Ketua majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Heru Prasetyo, pada persidangan pekan depan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo, sidang ditunda karena terdakwa minta agar didampingi oleh penasehat hukumnya.
Heru mengatakan penasihat hukum seharusnya bersikap proaktif komunikasi dengan terdakwa dan pengadilan untuk mengetahui jadwal persidangan.
"Kami berharap pada sidang lanjutan pekan depan, penasihat hukum terdakwa bisa hadir mendapingi kedua terdakwa," kata Heru yang juga sebagai JPU.
Dua terdakwa M Wahyudi dan Angga Septiawan disidangkan karena terlibat kasus dugaan penganiayaan kegiatan Diksar Mapala UII, di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Januari 2017, yang menyebabkan tiga peserta korban meninggal dunia.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024