Polres Pekalongan Tetapkan Empat Pelaku Tawuran Antardesa
Sabtu, 8 Juli 2017 13:02 WIB
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Sabtu, menyebutkan empat pelaku ini terdiri atas dua pelaku dari Desa Gembong dan dua pelaku Desa Karanggondang.
"Kami telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Hasilnya, sudah ditetapkan empat pelaku kasus tawuran itu," katanya.
Ia mengatakan kondisi keamanan di kedua desa pascakerusuhan antarpemuda yang berujung pada penganiayaan mulai aman dan kondusif.
"Masalah gesekan dan perselisihan antarpemuda dua desa itu sudah diselesaikan dengan jalan musyawarah oleh para perangkat desa masing-masing yang diikuti para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, muspika, TNI, dan polres," katanya.
Kendati demikian, kata dia, kasus penganiayaan yang berujung perusakan rumah warga itu tetap ditangani oleh kepolisian.
"Situasi di lokasi pada dua desa sudah dipastikan aman. Sebanyak 75 personel Polres yang sebelumnya diperbantukan untuk pengamanan sudah ditarik. Kendati demikian agar tidak kecolongan, kami tetap melakukan pengamanan melalui polsek dan Koramil setempat," katanya.
Ia menambahkan para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025