Anggota DPR ini Minta Pelaku Perundungan Disabilitas Dipidana
Selasa, 18 Juli 2017 11:36 WIB
"Kita harus ingat, bahwa berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada penyandang disabilitas bisa dipidana," kata Ledia Hanifa dalam rilis, Senin.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu sangat menyayangkan bahwa sosok mahasiswa yang diasumsikan memiliki wawasan pendidikan yang lebih baik, dengan entengnya merundung penyandang disabilitas.
Terlebih lagi, lanjutnya, hal tersebut dilakukan di tengah lingkungan pendidikan sehingga aspek ketidakpatutan itu juga menjadi semakin berlipat ganda.
Untuk itu, institusi pendidikan tempat sang mahasiswa korban dan pelaku perundungan perlu segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas pada pelaku.
"Harus diinvestigasi kejadian ini secara detil, jujur, adil, dan terbuka. Apalagi ada kabar bahwa kejadian pem-bully-an ini buka pertama kali diterima sang mahasiswa penyandang disabilitas di kampusnya,"
paparnya.
Ledia menjelaskan bahwa dalam UU No 8 Tahun 2016, paradigma pelayanan negara kepada penyandang disabilitas memiliki perubahan paradigma dari "charity base" ke "right base", yaitu pemenuhan hak pada
penyandang disabilitas sebagai upaya untuk memberi persamaan hak asasi dan perlindungan dari segala bentuk penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan tindakan diskriminatif lainnya
Pasal 143 UU No 8 Tahun 2016 ini secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, diantaranya hak untuk bebas dari diskriminasi yang dijabarkan dalam pasal ketentuan umum
sebagai setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas.
Sementara pasal 145-nya menyebutkan bahwa pelanggar pasal 143 ini dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Pewarta : Muhammad Razi Rahman
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024