Logo Header Antaranews Jateng

Kecelakaan di Alas Roban, Polres Batang Gelar Perkara Empat Korban Tewas

Rabu, 16 Agustus 2017 10:25 WIB
Image Print
Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono saat lakukan gelar perkara kasus kecelakaan di Plelen yang tewaskan empat korban (Foto: ANTARAJATENG.COM/Kutnadi)
Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melakukan gelar perkara kasus kecelakaan antara truk tronton pengangkut tepung dengan mobil Jazz yang telah menewaskan empat korban di jalur pantura Desa Plelen, Kecamatan Gringsing yang terjadi pada 12 Juli 2017. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang, AKP Muhammad Adiel Ariesto di Batang, Selasa, mengatakan berdasar hasil investigasi bersama tim Kepolisian Daerah (polda) Jateng disimpulkan bahwa truk tronton dari arah barat menuju ke barat kelebihan muatan sekitar 21 ton. "Seharusnya, sesuai ketentua KIR truk tronton maksimal memuat barang 14 ton. Akan tetapi fakta di lapangan sopir truk itu mengangkut tepung seberat 35 ton," katanya. Akibat kelebihan muatan, kata dia, maka truk tronton saat berada di jalan turunan melaju tidak terkendali karena rem tidak berfungsi dengan normal sehingga menyerempet sejumlah kendaraan lainnya dan akhirnya menabrak mobil Jazz yang ditumpagi keluarga anggota Polres Batang hingga terbakar. "Truk tronton itu sempat menyeret mobil Jazz hingga 70 meter dan terjadilah kebakaran dan mengakibatkan empat korban meninggal dunia," katanya. Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan kasus kecelakaan di jalur pantura Plelen, perusahaan CV Sinar Expres Lampung sebagai pengangkut tepung mengakui telah sengaja menambah beban muatan untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian, kata dia, perusahaan juga mengetahui risiko yang bisa ditimbulkan ketika truk membawa barang yang melebihi ketentuan tersebut. "Jadi, pihak perusahaan telah sengaja melanggar ketentuan dalam berlalu lintas di jalan raya. Kecelakaan di jalan raya tidak hanya karena faktor 'human error' saja melainkan juga pengaruh kondisi kendaraan yang kelebihan muatan," katanya. Ia menambahkan dengan hasil investigasi maupun pemeriksaan, Polres Batang telah mengusulakan pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung untuk mencabut izin operasional CV Sinar Expres Limpung.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025