Pedagang Pasar Rejomulyo Ajukan Banding Putusan PTUN
Selasa, 12 Desember 2017 14:21 WIB
Ketua Paguyuban Pedagang Ikan Basah (PPIB) Pasar Kobong Semarang, Mujiburrahman, di Semarang, Senin, mengatakan, upaya hukum lanjutan berupa banding didaftarkan melalui PTUN Semarang.
"Secara lisan sudah disampaikan tentang upaya banding, kali ini berkas resminya didaftarkan," katanya.
Menurut dia, upaya banding dilakukan karena putusan hakim jauh dari rasa keadilan.
Ia mencontohkan pertimbangan hakim berkaitan dengan luasan pasar.
Selain itu, kata dia, dalam fakta persidangan juga terungkap jika pedagang tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan pasar yang baru.
Sebelumnya, PTUN Semarang menolak gugatan pedagang Pasar Ikan Rejomulyo Semarang terhadap pemerintah kota setempat berkaitan dengan penerbitan surat perintah pindah ke lokasi pasar baru.
Majelis hakim yang diketuai Diah Widyastuti dalam sidang pada 5 Oktober 2017 menolak gugatan para pedagang yang keberatan dipindah ke lokasi Pasar Rejomulyo baru.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai lokasi ynag baru lebih luas dibanding pasar yang saat ini masih didiami para pedagang untuk berjualan.
"Dari bukti yang diajukan, luasan pasar yang saat ini masih ditempati para pedagang mencapai 1.348 meter persegi. Sementara luas pasar yang baru mencapai 2.600 meter persegi," ucapnya.
Dengan luasan tersebut, hakim menilai lokasi pasar yang baru dapat menampung para pedagang.
Sementara berkaitan dengan keluhan pedagang mulai dari lantai yang licin hingga lokasi parkir dan bongkar muat yang terlalu sempit, hakim menyatakan pemerintah kota setempat sudah melakukan upaya pembenahan.
"Memang harus ada upaya pembenahann, namun bukan berarti pasar yang baru tersebut tidak representatif," ujarnya.
Adapun objek perkara ini yang berupa surat peringatan terhadap para pedagang, hakim menyatakan surat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024