DJP Jateng II kumpulkan pajak Rp9,99 triliun
Rabu, 10 Januari 2018 21:20 WIB
"Dari data kami, jika tahun 2016 capaian pajak di DJP Jateng II mencapai Rp9.735.392.609.659, di tahun 2017 naik menjadi Rp9.994.128.678.979," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Rabu.
Meski tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya, dikatakannya, capaian pajak pada tahun 2017 hanya 86,35 persen dari target. Ia mengatakan dengan perolehan tersebut, Kanwil DJP Jateng II menempati posisi ke-21 untuk capaian pajak tertinggi di seluruh Indonesia.
"Kalau tahun 2016 memang didukung adanya program amnesti pajak, sedangkan di tahun 2017 ini kami tidak kalah tumbuh karena PPN dan PPNBM yang masuk cukup besar bahkan melebihi target," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data, jika target awal PPN dan PPNBM pada tahun 2017 sebesar Rp3.837.551.724.000, untuk realisasinya sebesar Rp4.429.224.429.884.
"Hal ini didorong dengan adanya industri yang cukup besar di beberapa wilayah di bawah Jateng II. Selain itu banyaknya WP yang omzetnya di atas Rp8 miliar/tahun sudah mendaftarkan diri sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP)," katanya.
Sementara itu, meskipun realisasi capaian pajak pada tahun 2017 tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya, pihaknya mengakui belum cukup puas mengingat target awal tidak terpenuhi.
"Oleh karena itu, ke depan kami akan terus mendorong masyarakat khususnya wajib pajak untuk bisa memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan," katanya.
Pihaknya juga mendorong wajib pajak yang tadinya tidak mendaftar sebagai PKP untuk segera menjadi PKP melalui beberapa kebijakan, salah satunya mulai tangga 1 April 2018 faktur pajak yang dikeluarkan oleh industri harus mencantumkan nama serta NIK.
"Dengan demikian akan diketahui siapa saja pembeli-pembeli di industri tersebut. Dengan demikian, mau tidak mau WP harus memenuhi kewajiban mereka baik menyampaikan surat pemberitahuan maupun membayar pajak tepat waktu," katanya.
Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025