Husein-Sadewo dan Mardjoko-Ifan diminta lengkapi berkas
Rabu, 17 Januari 2018 15:38 WIB
"Masih ada sejumlah berkas yang belum dilengkapi, antara lain laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan fotokopi ijazah sekolah yang dilegalisasi," kata Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, KPU Banyumas memberi kesempatan kepada seluruh pasangan bakal calon yang berjumlah dua pasang untuk segera melengkapi berkas paling lambat tanggal 20 Januari 2018.
Jika hingga batas akhir penyerahan berkas tersebut tidak dilengkapi, lanjut dia, pasangan bakal calon tersebut dapat dinyatakan gugur sehingga tidak bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan KPU, jika tidak ada kejanggalan atau laporan dari masyarakat terkait dengan ijazah sekolah pasangan bakal calon, pihaknya tidak akan melakukan verifikasi faktual.
"Jika sampai dengan tanggal 20 Januari berkasnya tidak dilengkapi atau tidak ada perbaikan, berarti kualifikasinya tidak memenuhi syarat dan bisa dinyatakan gugur," katanya.
Terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta, Unggul mengatakan seluruh pasangan bakan calon bupati serta wakil bupati dinyatakan lolos tes kesehatan, psikologi, dan bebas dari narkoba.
Sebanyak dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati mendaftar sebagai peserta Pilkada Banyumas 2018 di KPU setempat, yakni pasangan Achmad Husein (petahana) dan Sadewo Tri Lastiono serta pasangan Mardjoko dan Ifan Haryanto.
Pasangan Achmad Husein dan Sadewo Tri Lastiono diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, serta Partai Demokrat.
Sementara pasangan Mardjoko dan Ifan Haryanto diusung Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Persatuan Pembangunan.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024