Empat warga Permata Puri dipanggil polisi
Kamis, 15 Maret 2018 11:43 WIB
Pemasangan drum sejak Januari 2018 guna membatasi akses kendaraan berat masuk kompleks Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang sehingga hanya kendaraan di bawah tonase 8 ton saja yang dapat masuk jalan lingkungan sesuai dengan peraturan.
Sebelumnya, polisi memintai keterangan Ahmad Zubaidi (48), salah satu warga korban terdampak pembangunan apartemen Amartha View tersebut pada hari Sabtu (10-3-2018).
Belakangan, Ahmad Subaidi menerima info dari warga sekitar terkait dengan pemanggilan sedikitnya empat warga oleh Polrestabes Semarang.
Kepada Antara, Ahmad Subaidi menyebutkan sejumlah nama, yakni Slamet Budi Utomo (Ketua RW 8), Ponco Darmawan (Ketua RW 10), Yulianto (Ketua Forum RW), dan Roesdiyan Arifin (anggota Forum RW).
Namun, pada hari Kamis (15-3-2018) yang memenuhi panggilan adalah Budi Utomo (Ketua RW 8), Ponco Darmawan (Ketua RW 10), dan Roesdiyan Arifin (anggota Forum RW). Seorang lagi, Yulianto (Ketua Forum RW) pada hari ini tidak bisa hadir. Oleh karena itu, yang bersangkutan meminta polisi untuk mengundur waktu pemeriksaan terhadap dirinya.
Pewarta : Kliwon
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024