Logo Header Antaranews Jateng

Plt Gubernur dukung proses hukum tarian erotis di Pantai Kartini Jepara

Rabu, 18 April 2018 06:46 WIB
Image Print
Plt Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko (Foto:Wisnu Adhi N.)
Semarang (Antaranews Jateng) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko mendukung proses hukum yang dilakukan terkait pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini Jepara, saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor.

"Ini sebagai kontrol secara hukum. Yang melakukan penegak hukum tentunya," katanya, di Semarang, Selasa, menanggapi adanya pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini Jepara, Jateng, yang sempat viral di media sosial.

Kepolisian Resor Jepara telah menetapkan tujuh tersangka sebagai buntut pertunjukan tarian erotis itu, yakni diawali penetapan tiga tersangka, yakni H, B, dan Al yang diduga menjadi penghubung panitia dengan penyedia penari.

Dari pengembangan penyidikan, kepolisian menetapkan kembali empat tersangka, yakni ketiga penari erotis K asal Purwokerto, E asal Pati, dan V asal Semarang, serta agennya atau biasa disebut "mami" berinisial Ee.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan apa yang terjadi di Jepara tersebut sebenarnya bagian hakiki dari suatu dinamika sosial seiring dengan era kebebasan sekarang ini yang dimaknai beragam oleh masyarakat.

"Yang namanya dinamika sosial ini bermacam-macam. Ada yang dengan sendirinya mengarah ke hal-hal yang positif, namun ada yang perlu dikontrol. Ya, seperti berbagai atraksi yang tidak sesuai hukum, budaya, dan etika," katanya.

Menurut dia, masyarakat sendiri sudah memegang nilai-nilai yang menjadi kontrol ketika terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan etika yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat.

"Kontrol selanjutnya, secara hukum. Ini menunjukkan bahwa kehidupan kita semua ini diberikan kebebasan, termasuk untuk menyampaikan pendapat, kegiatan, dan sebagainya. Tetapi, kebebasan pasti ada batasnya," katanya.

Batas dari kebebasan yang dimiliki manusia, kata dia, yakni nilai sosial, budaya, dan aturan hukum yang berlaku sehingga ketika terjadi pelanggaran pasti akan mendapatkan sanksi, baik sanksi sosial maupun hukum.

"Ya, semestinya apa yang terjadi di Jepara ini bisa menjadi edukasi bagi semuanya bahwa dalam kehidupan ini manusia tidak bisa bebas sebebas-bebasnya. Ada aturan hukum, sosial, dan budaya yang harus diperhatikan," kata Heru.

Kasus tarian erotis itu berawal dari perayaan ulang tahun salah satu klub motor yang digelar di Pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4), yang dalam sesi pencucian sepeda motor diselingi tarian erotis dan terekam video yang kemudian viral.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang menyelidiki kasus tersebut, izin yang diajukan panitia penyelenggara kegiatan sebelumnya tertulis organ tunggal dan pentas dangdut, tetapi justru diselingi tarian erotis.

 

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024