Logo Header Antaranews Jateng

Petani pun bisa dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 13 Mei 2018 11:36 WIB
Image Print
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Moch Triyono (dua dari kiri) di sela acara Fun Walk BPJS Ketenagakerjaan di Semarang, Minggu. (Foto: Nur Istibsaroh)
Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa para petani bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), sehingga dapat memberikan jaminan kepada ahli waris jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng–DIY Moch Triyono di Semarang, Minggu, menjelaskan bahwa jaminan untuk petani tersebut adalah cara mencegah lahirnya warga miskin baru karena pencari kerja/nafkah meninggal dunia dan tidak memiliki jaminan sosial.

"Petani bisa mendaftarkan diri secara perseorangan dan bisa secara kelompok atau paguyuban dengan iuran Rp16.800, tetapi benefit yang didapat luar biasa," kata Moch Triyono.

Jika dilihat benefitnya, Triyono menjelaskan bahwa petani yang sudah terdaftar menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan uang santunan Rp48 juta (sementara yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp24 juta) dan santunan lainnya seperti Rp2 juta bantuan biaya pemakaman dan santunan pendidikan. 

Sementara jika terjadi kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya berobat dan tanpa ada batas maksimal, sehingga tidak akan menjadi beban bagi peserta maupun keluarga.

"Pernah kejadian di Yogyakarta, petani peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal karena digigit ular saat di sawah. Saat penyerahan santunan kematian, ahli waris tidak menyangka mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurut Moch Triyono, peran serta pemerintah dan pengusaha sangat dibutuhkan dalam pemberian perlindungan kepada para petani misalnya melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) .

"Di Sleman ada 1.000 petani yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan CSR dari perusahaan. Harapan kami akan ada banyak petani-petani lain yang akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian Moch Triyono.

Jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jateng dan DIY per April 2018 mencapai 1,8 juta pekerja dan di targetkan hinga akhir tahun bisa tercapai 2,3 juta dengan  23 ribu perusahaan/ pemberi kerja


 

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025