Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Jateng konsultasi ke Kemendagri soal Perda Desa Wisata

Kamis, 17 Mei 2018 19:09 WIB
Image Print
Ilustrasi - Sejumlah warga melakukan prosesi tradisi Nyadran Kali di Desa Wisata Kandri, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/3). Tradisi Nyadran Kali menjadi wujud rasa syukur kalangan warga setempat terhadap keberadaan sumber mata air yang menjadi sumber kehidupan bagi mereka sekaligus upaya promosi wisata. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom/18.
  Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Wisata di Wilayah Perdesaan.

  "Beberapa waktu lalu, Badan Pembentukan Perda DPRD Jateng mengunjungi Kemendagri untuk meminta masukan penyusunan Raperda Desa Wisata yang saat ini sedang dalam pembahasan," kata anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono di Semarang, Kamis.

  Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kemendagri untuk memperoleh masukan dan panduan itu diperlukan dalam setiap penyusunan raperda.

  Menurut dia, hal tersebut juga merupakan upaya percepatan yang dilakukan kalangan legislator untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  "Kemendagri setuju akan adanya raperda desa wisata karena nanti budaya dan pariwisata bisa menjadi penuh kreatif, namun kami disarankan berkoordinasi juga dengan Kementerian Pariwisata untuk mencari masukan serta sosialisasi kembali soal perancangan raperda desa wisata," ujarnya.

  Anggota Komisi B DPRD Jateng Muh Zen juga mengatakan raperda desa wisata ini perlu memperhatikan soal wisata modernisasi terarah yang nantinya bisa mengangkat ekonomi kreatif, menuntaskan kemisikinan serta pengangguran.

  "Kami bersama-sama membenahi pariwisata, jika pariwisata bergerak sudah pasti ekonomi bergerak maka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah masing-masing," katanya.

  Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng Didiek Hardiana menilai sumber daya alam dan kebudayaan yang ada di Jateng tidak kalah dengan yang ada di luar daerah sehingga potensi pengembangannya masih sangat perlu didorong, salah satunya melalui penyusunan raperda tersebut.

  "Setelah raperda ini disahkan akan menjadi payung hukum untuk desa agar bisa mengembangkan potensi wisata desa yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan pendapatan masyarakat desa tersebut," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

  Sementara itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mendukung pembahasan Raperda Pemberdayaan Wisata di Wilayah Perdesaan yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jateng.

  Kepala Dinporapar Jateng Urip Sihabudin mengatakan bahwa jajarannya juga terus menggali berbagai potensi yang ada di tiap desa wisata sebagai upaya pengembangan sekaligus meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.

  "Kami juga memfasilitasi agar sumber daya manusia yang ada di tiap desa wisata mau ikut berperan aktif menggali potensi di daerah masing-masing," katanya.

  Urip menyebutkan ada 551 titik daya tarik wisata yang tersebar di 35 kabupaten/kota yang didominasi wisata buatan, kemudian disusul wisata alam dan wisata budaya.

Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024