Logo Header Antaranews Jateng

39 perusahaan tak patuh, dibidik BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 28 Mei 2018 21:07 WIB
Image Print
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Majapahit Semarang Yosef Rizal menyerahan surat kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edy Handojo di Hotel Kyriad Grand Master Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (28/5). (Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif)
mematuhi program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan sehingga pemenuhan kewajibannya akan lancar
  Grobogan (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang, Jawa Tengah, Senin, menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Grobogan untuk menangani 39 perusahaan yang tidak patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
     Penyerahan SKK tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang Yosef Rizal‎ kepada Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edy Handojo di Hotel Kyriad Grand Master Grobogan.
     "Kerja sama dengan kejaksaan ini tentu sangat bagus," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang Yosef Rizal.
     Apalagi, lanjut dia, hasilnya sudah terlihat karena penyerahan SKK sebelumnya untuk 11 perusahaan, tercatat hanya dua perusahaan yang belum patuh, sedangkan sembilan perusahaan lainnya telah mematuhi.
     "Mematuhi program BPJS Ketenagakerjaan penting dan wajib karena undang-undang telah mengaturnya. Apalagi, jika dibarengi Peraturan Pemerintah Nomor 86/2013 yang menyebutkan ancaman pemberian sanksi," ujarnya.
     Akan tetapi, BPJS Ketenagakerjaan tidak menempuh jalur tersebut, melainkan menjalin kerja sama dengan kejaksaan.
     Ia mengatakan perusahaan yang belum patuh tetap akan diberikan pembinaan hingga pola pikir mereka bisa berubah soal program BPJS Ketenagakerjaan.
     "Kami menginginkan dalam mematuhi program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan sehingga pemenuhan kewajibannya akan lancar," ujarnya.
     Berbeda hal itu, ketika mereka dipaksa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pemenuhan kewajibannya berpotensi tidak lancar.
    Dia mengatakan semua perusahaan wajib mengikuti program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena jika tidak bersedia, maka akan timbul dampak lain, seperti kemiskinan.
     Ia mencontohkan kasus seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja karena tergilar kontainer dan biaya pengobatan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini mencapai ratusan juta rupiah.
     "Jika perusahaan menanggung sendiri pengobatan tersebut, tentunya bisa membuat perusahaan menjadi bangkrut sehingga memunculkan dampak kemiskinan," ujarnya. 
     Dari 39 perusahaan yang tidak patuh, sebanyak 33 perusahaan di antaranya merupakan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan enam lainnya merupakan perusahaan menunggak iuran.  
     Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edy Handojo menyatakan berterima kasih atas kepercayaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kejaksaan.
     "Kami akan membantu secara optimal, khususnya terkait upaya meningkatkan pemasukan negara tentu menjadi prioritas," ujarnya.
     Adanya kontribusi dari masyarakat, kata dia, setidaknya negara bisa menjalankan roda pemerintahan, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
     SKK yang diserahkan, kata Edy, perkembangannya akan dilaporkan. 
     Ia menganggap perusahaan memang memiliki keterlibatan dalam menentukan arah kebijakan untuk mematuhi program BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
     "Dilibatkannya kejaksaan, mudah-mudahan bisa ikut membantu agar perusahaan mematuhi kebijakan yang sudah diputuskan," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024