Bawaslu: Mobil pribadi berstiker caleg tidak melanggar
Senin, 12 November 2018 16:54 WIB
Mobil pribadi dan pengurus partai yang berlogo partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan.Semarang (Antaranews Jateng) - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menyatakan mobil pribadi yang ada stiker calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden/wakil presiden tidak melanggar aturan.
"Mobil pribadi dan pengurus partai yang berlogo partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan," kata anggota Bawaslu Provinsi Jateng Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum. kepada Antara di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa aturan yang memperbolehkan penempelan stiker di mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo parpol peserta pemilu ini termaktub di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 51 Ayat (2) Huruf d.
"Akan tetapi, mobil yang diperuntukkan untuk trayek umum dilarang," kata Ana, sapaan akrab Sri Wahyu Ananingsih.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kudus bersama tim gabungan mencopot stiker bergambar caleg di sejumlah angkutan kota (angkot) pada hari Jumat (9/11).
Sasaran pertama yang menjadi tujuan penertiban tim gabungan yang berasal dari petugas Bawaslu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda, dan Polisi, yakni angkutan kota yang mangkal di Subterminal Jetak Kaliwungu, Kudus.
Semula, sebanyak 18 angkutan dan satu unit minibus yang menjadi sasaran penertiban itu karena pada kaca bagian belakang ada stiker caleg hingga seluruh kacanya. Namun, akhirnya tim gabungan tersebut pada saat itu mencopot stiker caleg di 55 angkutan, mulai dari Kaliwungu, Kota, hingga Jati.
Menjawab pertanyaan jika mobil pelat hitam itu milik aparatur sipil negara (ASN), Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Rofiuddin, S.H.I., M.I.Kom menambahkan bahwa yang bersangkutan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Aparatur sipil negara harus netral pada pemilihan umum anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI," kata Rofiuddin.
Pewarta : Kliwon
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024