DPTHP ditetapkan, KPU Cilacap tambah 30 TPS
Jumat, 16 November 2018 13:01 WIB
"Penambahan jumlah TPS tersebut dilakukan setelah kami menetapkan DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) yang kedua. Di samping untuk memenuhi ketentuan maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang, juga untuk mendekatkan pemilih," katanya di Cilacap, Jumat.
Dalam hal ini, kata dia, berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Cilacap yang digelar pada tanggal 12 November 2018, jumlah pemilih dalam DPTHP yang kedua ditetapkan sebanyak 1.500.686 orang, terdiri atas 750.143 perempuan dan 750.543 laki-laki.
Dengan demikian, kata dia, jumlah tempat pemungutan suara yang semula sebanyak 5.839 TPS bertambah 30 lokasi sehingga menjadi 5.869 TPS.
Lebih lanjut, Handi mengatakan pihaknya juga berupaya untuk mendata penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP El).
"Kami juga menyosialisasi layanan pindah lokasi memilih guna mengakomodasi warga dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Cilacap maupun sebaliknya," kata Handi.
Disinggung mengenai narapidana yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, dia mengatakan sebagian besar warga binaan pemasyarakatan di pulau itu tidak memiliki KTP-El.
Bahkan, kata dia, banyak pula narapidana yang belum pernah melakukan perekaman data KTP El karena mereka sudah cukup lama mendekam di Nusakambangan untuk menjalani masa pidana yang panjang.
Menurut dia, narapidana di Pulau Nukambangan yang belum memiliki KTP El maupun nomor induk kependudukan (NIK) tetap didata dan akan dimasukkan ke dalam data khusus berupa formulir model AC, yakni data di luar DPT.
Dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya akan mendata ulang narapidana yang semula sudah masuk ke daftar pemilih namun selanjutnya dicoret karena tidak memiliki KTP El.
"Kami memang belum menerima regulasi yang mengatur pemenuhan hak pilih bagi mereka (yang masuk data khusus), tapi yang jelas prinsipnya KPU melayani siapa pun warga negara Indonesia," katanya.
Menurut dia, pendataan tersebut dilakukan agar ketika ada kebijakan baru yang mengatur masalah pemilih dari kelompok narapidana yang tidak memiliki KTP El, datanya sudah disiapkan oleh KPU Kabupaten Cilacap.
Kendati demikian, dia mengakui pergerakan narapidana di sejumlah lapas Nusakambangan sangat dinamis sehingga tidak menutup kemungkinan seorang warga binaan pemasyarakatan yang semula terdata di salah satu lapas, selang beberapa hari kemudian dipindah ke lapas lain di pulau itu.
"Kalau perpindahannya masih antarlapas di Nusakambangan tidak terlalu sulit. Bahkan, lapas di Nusakambangan sering menerima pindahan narapidana dari luar daerah," jelasnya.
Disinggung mengenai logistik Pemilu 2019, Handi mengatakan pihaknya telah menerima kiriman bilik dan kotak suara meskipun jumlahnya masih jauh dari kebutuhan.
"Biliknya baru dikirim sebagian, tapi tidak masalah karena kami masih punya bilik yang lama, sedangkan kotak suara baru 800 buah dari total kebutuhan sekitar 30.000 buah. Insya Allah akhir bulan ini sudah bisa dipenuhi, tapi paling tidak sudah menyiapkan tempat yang aman dan representatif," katanya.
Sementara untuk logistik lainnya, kata dia, pihaknya telah melaksanakan lelang untuk alat kelengkapan TPS.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024