Kejaksaan Tinggi Jateng tahan Kadis Kominfo Kendal
Senin, 11 Februari 2019 19:14 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusni, di Semarang, Senin, mengatakan Muryono ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.
Muryono merupakan pejabat Dinas Pendidikan saat proyek dilaksanakan pada 2016.
Ia menyebut penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara ke penuntutan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane Semarang," katanya pula.
Usai penyusunan berkas penuntutan, kata dia, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pengadaan majalah dinding elektronik di Kabupaten Kendal pada 2016 diduga bermasalah. Dari pengadaan 30 paket mading, 29 paket di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,4 miliar.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024