Logo Header Antaranews Jateng

Peringati K3, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santuan

Selasa, 12 Februari 2019 15:37 WIB
Image Print
Penyerahan santunan oleh Kepala Kantor Cabang Utama BPJS TK Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat yang diwakili Kepala Bidang Pemasaran BPU Noviana Kartika Setyaningtyas (tiga dari kanan) dan Kepala Kantor Cabang Perintis Kendal Yunan Shahada (dua dari kanan) di GOR Bahurekso Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa. (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Kendal - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda beserta KCP Kendal dalam rangkaian memperingati Bulan K3 tahun 2019 memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Riyono selaku perangkat Desa Cacaban Kecamatan Singorojo, Juwartiyah, Kendal.

Penyerahan santunan oleh Kepala Kantor Cabang Utama BPJS TK Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat yang diwakili Kepala Bidang Pemasaran BPU Noviana Kartika Setyaningtyas dan Kepala Kantor Cabang Perintis Kendal Yunan Shahada tersebut berlangsung di GOR Bahurekso Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa.

Almarhum Riyono merupakan perangkat desa Cacaban Kecamatan Singorojo dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2017 sampai Juni 2018 (8 bulan), tetapi manfaat yang didapat sangat besar.  

Selain kepada ahli waris Riyono, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Eko Widodoningsih dari perusahaan PT. Kayu Lapis Indonesia dan almarhum Ikvina Lailatul Qodriyah dari perusahaan PT. Sari Tembakau Harum. 

Yunan mengatakan kegiatan yang mengusung tema Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional tersebut menjadi bagian upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk berperan aktif meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya perilaku selamat dalam bekerja melalui program program BPJS Ketenagakerjaan.

Yunan menegaskan perlindungan jaminan sosial itu kebutuhkan semua pekerja di Indonesia, tanpa memandang ruang lingkup pekerjaan seperti di kantoran, pabrik, perangkat desa, tukang ojek online, sampai pengurus RT butuh perlindungan, karena setiap pekerjaan pasti ada risikonya.

PPPK yang baru dibentuk dari PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, lanjut Yunan, juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan Dewan Jaminan Sosial (DJSN) menegaskan bahwa PP tersebut merupakan implementasi dari isi UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial berdasarkan sembilan prinsip SJSN diantaranya prinsip nirlaba (nonprofit), dimana semua hasil penyelenggaraan program seluruhnya diberikan kepada pekerja atau penerima manfaat lainnya. Dengan sifat nirlaba, BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan tapi manfaat yang diterima oleh peserta sangatlah besar," katanya.

Hingga Selasa (12/2) sudah 239 desa dengan 2.477 perangkat desa di Kabupaten Kendal yang sudah terdaftar di BPJS Ketenegakerjaan. Sementara di Kota Semarang sudah 6.163 non-ASN yang terdaftar, yang terdiri atas berbagai instansi pemerintah di Kota Semarang. 

"BPJS Ketenagakerjaan masif melakukan sosialisasi demi meningkatnya kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial salah satunya melalui peringatan bulan K3. BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Kendal hadir untuk menyadarkan pekerja akan perlindungan jaminan sosial sehingga para pekerja dapat fokus bekerja tidak perlu khawatir atas risiko kerja," demikian Yunan.
 

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024