Logo Header Antaranews Jateng

Yusril: Pengerahan ASN itu yang mana

Jumat, 14 Juni 2019 10:59 WIB
Image Print
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (kedua kiri) dan tim menyerahkan draf bukti-bukti keterangan selaku pihak terkait dalam PHPU Pilpres 2019 kepada petugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum capres 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku ingin mendengarkan dalil gugatan capres 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi soal tudingan pengerahan aparatur sipil negara secara terstruktur oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

"Kita lihat wilayahnya dulu seperti apa yang dikatakan terstruktur (soal tudingan pengerahan ASN)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Yusril mengatakan apabila pengerahan ASN dilakukan bupati dengan dengan mengerahkan camat, maka itu dapat dikatakan terstruktur. Namun untuk pengerahan oleh Presiden, Yusril memandang tidak demikian.

"Kalau Presiden tidak bisa dikatakan terstruktur. Dia mau mengerahkan siapa. Gubernur atau bupati itu dipilih rakyat dan bukan bawahan langsung presiden, jadi pengerahan ASN yang mana," tanya Yusril.

Yusril pun menekankan pihaknya sudah sangat siap memberikan jawaban sebagai Pihak Terkait, apabila dibutuhkan oleh MK.

Dia mengatakan jawaban sudah disiapkan termasuk soal dalil perbaikan gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi mengenai status Ma'ruf Amin.

"Kami sudah sangat siap," terang Yusril.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024