Ketua Gerindra Kota Semarang klaim belum terima surat pemecatan
Jumat, 4 Oktober 2019 19:00 WIB
"Belum pernah dipanggil partai soal pemecatan, belum menerima surat keputusan pemecatan," kata kuasa hukum Sigit Ibnugroho, Aris Septiono, di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, Sigit juga sudah melayangkan surat ke Mahkamah Partai Gerindra yang isinya memohon penyelesaian atas pemecatan yang melanggar AD/ART tersebut.
Pemecatan kliennya itu, menurut dia, tidak didasarkan atas pelanggaran oleh caleg Gerindra pemilik suara terbanyak di Daerah Pemilihan Jateng I.
Baca juga: Petinggi Gerindra dukung Gibran maju jadi calon Wali Kota Solo
"Pemecatan ini dilandasi ambisi politik untuk mengganti Pak Sigit," katanya.
Saat ini, kata dia, kliennya sedang berjuang untuk memperoleh keadilan melalui gugatan perdata terhadap KPU dan Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan.
Meski calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024 sudah dilantik menjadi wakil rakyat, menurut dia, kliennya akan tetap berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai caleg Gerindra peraih suara terbanyak di dapilnya.
Sigit Ibungroho gagal dilantik menjadi anggota DPR RI setelah dipecat oleh Partai Gerindra.
Posisi Sigit digantikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono yang berada d peringkat dua dalam perolehan suara pemilu.
Penggantian itu dilakukan menyusul keputusan pengadilan yang memenangi gugatan sejumlah caleg yang menuntut ditetapkan sebagai caleg terpilih Gerindra hasil Pemilu 2019.
Baca juga: Mulan Jameela ditolak jadi anggota DPR oleh kader Gerindra
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024