Logo Header Antaranews Jateng

BPJSTK-Dinas Pendidikan & Kebudayaan berikan perlindungan guru Tegal

Rabu, 9 Oktober 2019 20:19 WIB
Image Print
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Cep Nandi Yunandar saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Tegal Retno Suprobowati (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Tegal (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal terus meningkatkan perlindungan risiko sosial ketenagakerjaan dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk perlindungan para guru serta para tenaga pendidikan.

Perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dilakukan pada Rabu.

Baca juga: Pemilik media diminta sertakan wartawan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tegal Cep Nandi Yunandar mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal dengan Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah diteken Agustus 2019.

"Kami berupaya agar seluruh pekerja di Kabupaten Tegal dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (penjaga sekolah, tukang kebun, dll)," kata Cep Nandi Yunandar.

Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Tegal Retno Suprobowati berharap dengan terselenggaranya kerja sama tersebut, program BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para guru maupun tenaga kependidikan yang jumlahnya ribuan pekerja.

"Sudah ada beberapa contohnya, guru yang mengalami kecelakaan kerja bahkan meninggal dunia sudah mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan berupa penggantian biaya rumah sakit atau Santunan Kematian, “ jelas Retno Suprobowati, .

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Dewi Puji Rosati, Guru TK Handayani 01 Bumijawa yang meninggal dunia karena sakit sebesar total Rp25.082.129. 
 
Baca juga: Inisiatif Perisai, BPJS Ketenagakerjaan raih Innovation Recognition Award ASSA

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024